PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA LEMBAGA PERS MAHASISWA (LPM)

PERHATIAN BAGI SELURUH MAHASISWA!

Dalam rangka menjaga profesionalitas, independensi, dan kredibilitas jurnalistik, setiap mahasiswa yang hendak menyampaikan laporan, pengaduan, kritik, maupun informasi kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) wajib memahami dan mematuhi ketentuan berikut.

1. MEKANISME PENYAMPAIAN INFORMASI

  1. Laporan disampaikan atas nama pribadi menggunakan identitas asli.
  2. Menyertakan nama lengkap, identitas mahasiswa (KTM), fakultas atau program studi, serta kontak aktif.
  3. Menyampaikan informasi secara jelas dan kronologis, meliputi waktu, tempat, pokok permasalahan, dan pihak terkait.
  4. Menyertakan bukti pendukung berupa foto, video, dokumen, tangkapan layar, atau keterangan saksi apabila tersedia.
  5. Tidak merekayasa, memanipulasi, maupun mengubah fakta dan konteks informasi.
  6. Bersedia memberikan klarifikasi apabila diperlukan oleh redaksi.
  7. Setiap laporan akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Tidak semua laporan otomatis menjadi bahan pemberitaan.

2. PERLINDUNGAN IDENTITAS DAN PRIVASI

  1. Identitas asli pelapor wajib diketahui oleh redaksi untuk kepentingan verifikasi.
  2. Identitas pelapor dan narasumber dijaga kerahasiaannya dari publik, kecuali terdapat persetujuan atau dasar hukum yang sah.
  3. Redaksi wajib menjaga dokumen dan data pribadi agar tidak disalahgunakan atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
  4. Identitas pelapor atau narasumber dapat disamarkan dalam publikasi berdasarkan pertimbangan jurnalistik.
  5. Perlindungan sumber anonim dapat diberikan berdasarkan hak tolak wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik.
  6. Informasi yang bersifat off the record maupun informasi yang disepakati untuk dirahasiakan wajib dihormati sesuai kesepakatan jurnalistik.

3. LANDASAN KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, LPM berpedoman pada ketentuan Kode Etik Jurnalistik, antara lain:

  • Pasal 1: Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2: Profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dan menghormati privasi.
  • Pasal 3: Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4: Tidak membuat berita bohong dan fitnah.
  • Pasal 5: Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
  • Pasal 7: Menghormati hak tolak dan kesepakatan kerahasiaan narasumber.
  • Pasal 9: Menghormati kehidupan pribadi narasumber.
  • Pasal 10: Memperbaiki, meralat, atau mencabut berita yang keliru.
  • Pasal 11: Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

4. KETENTUAN DAN KONSEKUENSI PELANGGARAN

  1. Laporan dengan identitas palsu atau informasi yang tidak dapat diverifikasi dapat ditolak atau tidak diproses lebih lanjut.
  2. Pelapor yang memberikan informasi tidak benar atau memanipulasi bukti dapat dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
  3. Informasi yang tidak memenuhi standar verifikasi tidak akan dipublikasikan.
  4. Informasi yang terbukti keliru setelah dipublikasikan akan ditindaklanjuti melalui ralat, koreksi, atau pencabutan berita.
  5. Penyalahgunaan identitas, pembocoran data pribadi, dan pelanggaran kesepakatan kerahasiaan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Dugaan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum dapat diteruskan kepada pihak berwenang sesuai prosedur.

5. PERINGATAN DAN KECAMAN

LPM mengecam segala bentuk penyalahgunaan fungsi pers mahasiswa, termasuk penggunaan identitas palsu, manipulasi informasi, penyebaran fitnah, rekayasa bukti, intimidasi terhadap narasumber, maupun tindakan yang bertujuan memanfaatkan LPM untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Setiap pihak yang dengan sengaja memberikan informasi palsu, menyalahgunakan identitas orang lain, atau merusak kredibilitas lembaga pers harus bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebebasan menyampaikan informasi bukan berarti kebebasan untuk memfitnah, memanipulasi fakta, atau merugikan pihak lain. LPM tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan yang bertentangan dengan prinsip independensi, profesionalitas, dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh mahasiswa diharapkan memahami dan mematuhi pedoman ini demi menjaga lingkungan jurnalistik kampus yang kritis, independen, transparan, dan bertanggung jawab.


0 Komentar