PERHATIAN BAGI SELURUH MAHASISWA!
Dalam rangka menjaga profesionalitas, independensi, dan
kredibilitas jurnalistik, setiap mahasiswa yang hendak menyampaikan laporan,
pengaduan, kritik, maupun informasi kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) wajib
memahami dan mematuhi ketentuan berikut.
1. MEKANISME PENYAMPAIAN INFORMASI
- Laporan
disampaikan atas nama pribadi menggunakan identitas asli.
- Menyertakan
nama lengkap, identitas mahasiswa (KTM), fakultas atau program studi,
serta kontak aktif.
- Menyampaikan
informasi secara jelas dan kronologis, meliputi waktu, tempat, pokok
permasalahan, dan pihak terkait.
- Menyertakan
bukti pendukung berupa foto, video, dokumen, tangkapan layar, atau
keterangan saksi apabila tersedia.
- Tidak
merekayasa, memanipulasi, maupun mengubah fakta dan konteks informasi.
- Bersedia
memberikan klarifikasi apabila diperlukan oleh redaksi.
- Setiap
laporan akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Tidak semua
laporan otomatis menjadi bahan pemberitaan.
2. PERLINDUNGAN IDENTITAS DAN PRIVASI
- Identitas
asli pelapor wajib diketahui oleh redaksi untuk kepentingan verifikasi.
- Identitas
pelapor dan narasumber dijaga kerahasiaannya dari publik, kecuali terdapat
persetujuan atau dasar hukum yang sah.
- Redaksi
wajib menjaga dokumen dan data pribadi agar tidak disalahgunakan atau
disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Identitas
pelapor atau narasumber dapat disamarkan dalam publikasi berdasarkan
pertimbangan jurnalistik.
- Perlindungan
sumber anonim dapat diberikan berdasarkan hak tolak wartawan sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik.
- Informasi
yang bersifat off the record maupun informasi yang disepakati untuk
dirahasiakan wajib dihormati sesuai kesepakatan jurnalistik.
3. LANDASAN KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, LPM berpedoman pada ketentuan
Kode Etik Jurnalistik, antara lain:
- Pasal 1:
Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Pasal 2:
Profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dan menghormati privasi.
- Pasal 3:
Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
- Pasal 4:
Tidak membuat berita bohong dan fitnah.
- Pasal 5:
Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
- Pasal 7:
Menghormati hak tolak dan kesepakatan kerahasiaan narasumber.
- Pasal 9:
Menghormati kehidupan pribadi narasumber.
- Pasal 10: Memperbaiki, meralat, atau mencabut
berita yang keliru.
- Pasal 11: Melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
4. KETENTUAN DAN KONSEKUENSI PELANGGARAN
- Laporan
dengan identitas palsu atau informasi yang tidak dapat diverifikasi dapat
ditolak atau tidak diproses lebih lanjut.
- Pelapor
yang memberikan informasi tidak benar atau memanipulasi bukti dapat
dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
- Informasi
yang tidak memenuhi standar verifikasi tidak akan dipublikasikan.
- Informasi
yang terbukti keliru setelah dipublikasikan akan ditindaklanjuti melalui
ralat, koreksi, atau pencabutan berita.
- Penyalahgunaan
identitas, pembocoran data pribadi, dan pelanggaran kesepakatan
kerahasiaan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dugaan
pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum dapat diteruskan kepada pihak
berwenang sesuai prosedur.
5. PERINGATAN DAN KECAMAN
LPM mengecam segala bentuk penyalahgunaan fungsi pers mahasiswa,
termasuk penggunaan identitas palsu, manipulasi informasi, penyebaran fitnah,
rekayasa bukti, intimidasi terhadap narasumber, maupun tindakan yang bertujuan
memanfaatkan LPM untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Setiap pihak yang dengan sengaja memberikan informasi palsu,
menyalahgunakan identitas orang lain, atau merusak kredibilitas lembaga pers
harus bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang
berlaku.
Kebebasan menyampaikan informasi bukan berarti kebebasan untuk
memfitnah, memanipulasi fakta, atau merugikan pihak lain. LPM tidak akan
mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan yang bertentangan dengan prinsip
independensi, profesionalitas, dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh mahasiswa diharapkan memahami dan mematuhi pedoman ini demi
menjaga lingkungan jurnalistik kampus yang kritis, independen, transparan, dan
bertanggung jawab.

0 Komentar