![]() |
(penulis opini transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, Foto : LPM MAHARAJA) |
*Oleh : Fahrur Anbar Fathoni
Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa. Langkah ini tentu harus ditunjang oleh banyak hal. Mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance.
UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, hal ini ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. Otonomi yang luas ini diharapkan menjadi indikator untuk menunjukkan sejauh mana kualitas pengelolaan pemerintahan di level yang rendah yaitu desa. Sehingga ketika transparansi dan akuntabilitas di desa bisa terwujud maka akan menjadikan indikator pembangunan nasional bisa tercapai.
Akan tetapi pada kenyataanya sangat banyak desa yang belum dapat memanfaatkan keistimewaanya tersebut, ketergantungan dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sangat kuat. Desa belum dapat mengoptimalkan sumbersumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi desanya.
Penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seharusnya diisi dengan kegiatan/program-program yang dibutuhkan oleh masyarakat belum dapat diwujudkan secara benar, misalnya: kegiatan pembangunan fisik tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum di dalam APBDes, contoh adanya kecurangan terlihat mulai dari adanya perbedaan volume, kualitas, harga dan sebagainya.
Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik.
Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan berarti dikelola secara terbuka, akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum, dan partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
Salah satu bentuk tanggung jawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan Laporan Keuangan Desa.
Laporan keuangan Desa merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintahan desa selama periode anggaran pemerintahan desa terkait.
Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah dan masyarakat.
UU 6 tahun 2014 memberikan gambaran bahwa mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.
Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa bisa bersinergi untuk membangun pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
*Mahasiswa Prodi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wiraraja
0 Komentar