Persoalan ini mencuat setelah Himpunan Mahasiswa Administrasi
Publik Universitas Wiraraja (HIMAPAPUWR) mendapat teguran terkait pencantuman
HTM sebesar Rp35.000 dalam publikasi kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen
Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-TD). Pelapor berinisial AF kemudian
mempertanyakan konsistensi pengawasan DPM setelah menemukan kegiatan Himpunan
Mahasiswa Pendidikan Hukum (HMPH) yang juga menggunakan dana DIPA dengan
nominal HTM serupa.
AF menilai bahwa pembatasan HTM maksimal Rp20.000 seharusnya
diterapkan secara merata terhadap seluruh Ormawa yang menggunakan dana DIPA. Ia
juga mempertanyakan apakah fungsi pengawasan DPM telah dilaksanakan dengan
standar yang sama terhadap setiap organisasi mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi III DPM Universitas
Wiraraja menyatakan bahwa ketentuan HTM telah memiliki dasar tertulis dan
diberlakukan secara konsisten kepada seluruh Ormawa.
"Ya, ada memang aturan tertulis dan jelas. Saya sebagai pengurus DPM-KM Universitas memang menerapkan secara konsisten kepada seluruh Ormawa tanpa adanya perbedaan perlakuan," ungkap perwakilan Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa seluruh Himpunan Mahasiswa (HIMA) telah
diberikan dua alternatif dalam penyelenggaraan kegiatan. Pertama, menggunakan
dana DIPA dengan mengikuti ketentuan HTM yang telah ditetapkan. Kedua,
menyelenggarakan kegiatan tanpa menggunakan dana DIPA sehingga penentuan HTM
diserahkan kepada masing-masing HIMA dengan tetap mempertimbangkan kemampuan
peserta.
Terkait perbedaan nominal HTM yang dipersoalkan, perwakilan Komisi
III mempertanyakan urgensi klarifikasi apabila alternatif kebijakan tersebut
telah disampaikan kepada seluruh HIMA. Namun, penjelasan tersebut belum secara
khusus menguraikan perbandingan hasil pengawasan terhadap kegiatan HMPH yang
menjadi sorotan pelapor.
Sementara itu, DPM Fakultas Administrasi Publik memberikan
klarifikasi mengenai pencantuman HTM sebesar Rp35.000 dalam pamflet LKMM-TD
HIMAPAPUWR. Pihaknya menjelaskan bahwa pembatasan HTM sebesar Rp20.000 untuk
kegiatan diklat LKMM-TD maupun LKMM-TM telah dikomunikasikan sebelumnya kepada
Ormawa terkait.
Menurut pihak DPM fakultas, nominal Rp35.000 yang tercantum dalam
pamflet merupakan kekeliruan akibat kelalaian dalam proses publikasi. Dalam
pelaksanaannya, HTM yang dibebankan kepada peserta tetap mengikuti ketentuan
sebesar Rp20.000, sedangkan kelebihan pembayaran dikembalikan kepada peserta.
"Untuk realisasi HTM diklat tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh DPM universitas," jelas pihak DPM Fakultas Administrasi Publik.
Pihak fakultas juga menyampaikan bahwa Ketua HIMAPAPUWR sebelumnya
telah berkomunikasi mengenai kekeliruan pencantuman nominal tersebut. Dengan
demikian, pihak fakultas membedakan antara nominal yang tercantum dalam pamflet
dan biaya yang benar-benar dibayarkan peserta.
Keterangan dari kedua pihak DPM tersebut memberikan penjelasan
mengenai dasar kebijakan dan pelaksanaan HTM dalam kegiatan LKMM-TD HIMAPAPUWR.
Meski demikian, pertanyaan pelapor mengenai konsistensi pengawasan terhadap
kegiatan Ormawa lain, khususnya yang menggunakan dana DIPA, masih menjadi
persoalan yang perlu diperjelas.
Keterbukaan mengenai regulasi HTM, mekanisme penggunaan dana DIPA,
serta dokumentasi pelaksanaan pengawasan menjadi penting agar kebijakan
tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara transparan. Dengan begitu, setiap
Ormawa memiliki acuan yang sama dalam menyelenggarakan kegiatan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut perbedaan nominal HTM, tetapi
juga kepercayaan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga mahasiswa. DPM
sebagai lembaga pengawas perlu memastikan setiap ketentuan diterapkan secara
konsisten, sementara Ormawa berkewajiban mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

0 Komentar