DPM Universitas Wiraraja Bantah Dugaan Tebang Pilih Pengawasan HTM, Tegaskan Aturan Berlaku bagi Seluruh Ormawa

Madura, Sumenep, LPM Maharaja – Komisi III Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Wiraraja membantah adanya dugaan tebang pilih dalam pengawasan penetapan Harga Tiket Masuk (HTM) kegiatan organisasi mahasiswa (Ormawa). DPM menegaskan bahwa ketentuan HTM bagi kegiatan yang menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berlaku bagi seluruh Ormawa tanpa membedakan organisasi.

Persoalan ini mencuat setelah Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Wiraraja (HIMAPAPUWR) mendapat teguran terkait pencantuman HTM sebesar Rp35.000 dalam publikasi kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-TD). Pelapor berinisial AF kemudian mempertanyakan konsistensi pengawasan DPM setelah menemukan kegiatan Himpunan Mahasiswa Pendidikan Hukum (HMPH) yang juga menggunakan dana DIPA dengan nominal HTM serupa.

AF menilai bahwa pembatasan HTM maksimal Rp20.000 seharusnya diterapkan secara merata terhadap seluruh Ormawa yang menggunakan dana DIPA. Ia juga mempertanyakan apakah fungsi pengawasan DPM telah dilaksanakan dengan standar yang sama terhadap setiap organisasi mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi III DPM Universitas Wiraraja menyatakan bahwa ketentuan HTM telah memiliki dasar tertulis dan diberlakukan secara konsisten kepada seluruh Ormawa.

"Ya, ada memang aturan tertulis dan jelas. Saya sebagai pengurus DPM-KM Universitas memang menerapkan secara konsisten kepada seluruh Ormawa tanpa adanya perbedaan perlakuan," ungkap perwakilan Komisi III.

Ia menjelaskan bahwa seluruh Himpunan Mahasiswa (HIMA) telah diberikan dua alternatif dalam penyelenggaraan kegiatan. Pertama, menggunakan dana DIPA dengan mengikuti ketentuan HTM yang telah ditetapkan. Kedua, menyelenggarakan kegiatan tanpa menggunakan dana DIPA sehingga penentuan HTM diserahkan kepada masing-masing HIMA dengan tetap mempertimbangkan kemampuan peserta.

Terkait perbedaan nominal HTM yang dipersoalkan, perwakilan Komisi III mempertanyakan urgensi klarifikasi apabila alternatif kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh HIMA. Namun, penjelasan tersebut belum secara khusus menguraikan perbandingan hasil pengawasan terhadap kegiatan HMPH yang menjadi sorotan pelapor.

Sementara itu, DPM Fakultas Administrasi Publik memberikan klarifikasi mengenai pencantuman HTM sebesar Rp35.000 dalam pamflet LKMM-TD HIMAPAPUWR. Pihaknya menjelaskan bahwa pembatasan HTM sebesar Rp20.000 untuk kegiatan diklat LKMM-TD maupun LKMM-TM telah dikomunikasikan sebelumnya kepada Ormawa terkait.

Menurut pihak DPM fakultas, nominal Rp35.000 yang tercantum dalam pamflet merupakan kekeliruan akibat kelalaian dalam proses publikasi. Dalam pelaksanaannya, HTM yang dibebankan kepada peserta tetap mengikuti ketentuan sebesar Rp20.000, sedangkan kelebihan pembayaran dikembalikan kepada peserta.

"Untuk realisasi HTM diklat tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh DPM universitas," jelas pihak DPM Fakultas Administrasi Publik.

Pihak fakultas juga menyampaikan bahwa Ketua HIMAPAPUWR sebelumnya telah berkomunikasi mengenai kekeliruan pencantuman nominal tersebut. Dengan demikian, pihak fakultas membedakan antara nominal yang tercantum dalam pamflet dan biaya yang benar-benar dibayarkan peserta.

Keterangan dari kedua pihak DPM tersebut memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan dan pelaksanaan HTM dalam kegiatan LKMM-TD HIMAPAPUWR. Meski demikian, pertanyaan pelapor mengenai konsistensi pengawasan terhadap kegiatan Ormawa lain, khususnya yang menggunakan dana DIPA, masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas.

Keterbukaan mengenai regulasi HTM, mekanisme penggunaan dana DIPA, serta dokumentasi pelaksanaan pengawasan menjadi penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara transparan. Dengan begitu, setiap Ormawa memiliki acuan yang sama dalam menyelenggarakan kegiatan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut perbedaan nominal HTM, tetapi juga kepercayaan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga mahasiswa. DPM sebagai lembaga pengawas perlu memastikan setiap ketentuan diterapkan secara konsisten, sementara Ormawa berkewajiban mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

 Reporter/Penulis: Zulfaa & Alexander

Editor: LPM Maharaja

0 Komentar