Madura, Sumenep, LPM Maharaja —
Proses perekrutan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum
Universitas Wiraraja periode 2025–2026 menjadi perhatian terkait penerapan
syarat Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-TD).
Sertifikat LKMM-TD disebut sebagai salah satu syarat dalam proses
perekrutan. Namun, terdapat mahasiswa yang telah masuk dalam kepengurusan
tetapi baru mengikuti LKMM-TD pada 2026. Kondisi tersebut menimbulkan
pertanyaan mengenai waktu pemenuhan syarat yang telah ditetapkan.
Ketua Umum BEM Fakultas Hukum, Ahmad Danil Firmansyah menjelaskan bahwa sertifikat LKMM-TD memang diberlakukan sebagai salah satu ketentuan awal perekrutan. Namun, mahasiswa yang mendaftar dan memenuhi persyaratan tersebut hanya sekitar belasan orang. Untuk memenuhi kebutuhan anggota, Badan Pengurus Harian (BPH) kemudian menghubungi sejumlah mahasiswa secara personal.
"Semua yang mengikuti seleksi dari awal sampai akhir pasti diterima. Yang ditolak adalah mereka yang tidak datang mengikuti seleksi. Ujarnya
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak ditujukan untuk
mengakomodasi mahasiswa dari organisasi eksternal tertentu. Mahasiswa yang
dihubungi, menurutnya berasal dari berbagai latar belakang berbeda, termasuk mahasiswa
yang tidak tergabung dalam organisasi eksternal.
Terkait dugaan adanya calon pengurus yang ditolak karena berbeda
organisasi eksternal, Ketua Umum BEM Fakultas Hukum meminta pihak yang
menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti.
"Kalau ada bukti bahwa seseorang mengikuti seleksi dari awal sampai akhir tetapi ditolak karena berbeda organisasi eksternal, saya siap mempertanggungjawabkannya." Imbuhnya.
Ia juga mengakui bahwa keputusan dalam proses perekrutan tidak
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pamflet. Namun,
keputusan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal BEM Fakultas Hukum.
Perbedaan antara ketentuan dalam pamflet dan pelaksanaan perekrutan
tersebut menjadi perhatian, khususnya terkait waktu pemenuhan syarat LKMM-TD.
Kejelasan mengenai mekanisme dan waktu pemenuhan persyaratan diperlukan agar
proses perekrutan dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh calon
pengurus.
Ketua Umum BEM Fakultas Hukum mempersilahkan apabila kepengurusan
periode 2025–2026 hendak diaudit secara menyeluruh. Ia berharap persoalan
tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepengurusan selanjutnya.
"Kami berharap persoalan ini menjadi evaluasi ke depannya. Mahasiswa perlu lebih antusias mengikuti kepengurusan agar minimnya anggota tidak kembali menjadi alasan munculnya persoalan serupa." Pungkasnya.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan syarat
LKMM-TD, tetapi juga dengan transparansi proses perekrutan dan dasar aturan
yang digunakan. Kejelasan mekanisme perekrutan diharapkan dapat mencegah
munculnya persoalan serupa dalam proses kaderisasi BEM Fakultas Hukum
berikutnya.
Reporter: Adrian Iskandar A./Inas Nazala Z.Z
Editor: LPM Maharaja
.png)
0 Komentar