Syarat LKMM-TD Dipersoalkan, BEM Fakultas Hukum Angkat Suara

Madura, Sumenep, LPM Maharaja — Proses perekrutan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Wiraraja periode 2025–2026 menjadi perhatian terkait penerapan syarat Latihan Kepemimpinan Manajemen Mahasiswa Tingkat Dasar (LKMM-TD).

Sertifikat LKMM-TD disebut sebagai salah satu syarat dalam proses perekrutan. Namun, terdapat mahasiswa yang telah masuk dalam kepengurusan tetapi baru mengikuti LKMM-TD pada 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai waktu pemenuhan syarat yang telah ditetapkan.

Ketua Umum BEM Fakultas Hukum, Ahmad Danil Firmansyah menjelaskan bahwa sertifikat LKMM-TD memang diberlakukan sebagai salah satu ketentuan awal perekrutan. Namun, mahasiswa yang mendaftar dan memenuhi persyaratan tersebut hanya sekitar belasan orang. Untuk memenuhi kebutuhan anggota, Badan Pengurus Harian (BPH) kemudian menghubungi sejumlah mahasiswa secara personal.

"Semua yang mengikuti seleksi dari awal sampai akhir pasti diterima. Yang ditolak adalah mereka yang tidak datang mengikuti seleksi. Ujarnya

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak ditujukan untuk mengakomodasi mahasiswa dari organisasi eksternal tertentu. Mahasiswa yang dihubungi, menurutnya berasal dari berbagai latar belakang berbeda, termasuk mahasiswa yang tidak tergabung dalam organisasi eksternal.

Terkait dugaan adanya calon pengurus yang ditolak karena berbeda organisasi eksternal, Ketua Umum BEM Fakultas Hukum meminta pihak yang menyampaikan tudingan tersebut menunjukkan bukti.

"Kalau ada bukti bahwa seseorang mengikuti seleksi dari awal sampai akhir tetapi ditolak karena berbeda organisasi eksternal, saya siap mempertanggungjawabkannya." Imbuhnya.

Ia juga mengakui bahwa keputusan dalam proses perekrutan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pamflet. Namun, keputusan tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal BEM Fakultas Hukum.

Perbedaan antara ketentuan dalam pamflet dan pelaksanaan perekrutan tersebut menjadi perhatian, khususnya terkait waktu pemenuhan syarat LKMM-TD. Kejelasan mengenai mekanisme dan waktu pemenuhan persyaratan diperlukan agar proses perekrutan dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh calon pengurus.

Ketua Umum BEM Fakultas Hukum mempersilahkan apabila kepengurusan periode 2025–2026 hendak diaudit secara menyeluruh. Ia berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kepengurusan selanjutnya.

"Kami berharap persoalan ini menjadi evaluasi ke depannya. Mahasiswa perlu lebih antusias mengikuti kepengurusan agar minimnya anggota tidak kembali menjadi alasan munculnya persoalan serupa." Pungkasnya.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan syarat LKMM-TD, tetapi juga dengan transparansi proses perekrutan dan dasar aturan yang digunakan. Kejelasan mekanisme perekrutan diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan serupa dalam proses kaderisasi BEM Fakultas Hukum berikutnya.

Reporter: Adrian Iskandar A./Inas Nazala Z.Z

Editor: LPM Maharaja


 


0 Komentar