![]() |
| (Dokumentasi Ilustrasi menggunakan AI) |
Madura, Sumenep, LPM Maharaja –Undang-undang merupakan instrumen utama negara dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap revisi peraturan tentu diharapkan mampu memperkuat institusi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. UU Polri yang baru disahkan hadir dengan semangat memperkuat kelembagaan kepolisian melalui peningkatan profesionalitas, kesejahteraan anggota, dan efektivitas pelaksanaan tugas. Namun di balik semangat tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang memunculkan paradoks dalam praktik negara hukum. Setidaknya terdapat tiga paradoks penting yang perlu dipertimbangkan, yakni antara profesionalitas dan akuntabilitas, antara keamanan dan kebebasan sipil, serta antara penguatan institusi dan supremasi konstitusi.
Paradoks pertama terlihat pada upaya meningkatkan profesionalitas Polri tanpa diikuti penguatan mekanisme pengawasan yang memadai. Peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan peningkatan karir anggota tentu merupakan langkah positif. Namun profesionalitas tidak hanya diukur dari kapasitas internal, melainkan juga dari tingkat akuntabilitas kepada publik. Dalam sistem demokrasi, perluasan kewenangan harus diimbangi dengan pengawasan parlemen yang efektif melalui lembaga independen maupun fungsi kontrol. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, penambahan kewenangan justru berisiko menimbulkan menutupi kekuasaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Paradoks kedua berkaitan dengan hubungan antara keamanan dan kebebasan sipil. Keamanan dan kesejahteraan masyarakat memang merupakan syarat penting bagi pembangunan nasional. Namun pada saat yang sama, konstitusi menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan mengkritik kebijakan publik. Permasalahan muncul ketika resolusi gangguan keamanan pemrosesan terlalu luas sehingga berpotensi mencakup aktivitas demokratis seperti kebencian, diskusi publik, atau kritik terhadap pemerintah. Dalam demokrasi suatu negara, ancaman bukan yang harus dibungkam, melainkan bagian dari mekanisme perbaikan kebijakan. Oleh karena itu, keamanan dan kebebasan sipil seharusnya ditempatkan sebagai dua prinsip yang saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Paradoks ketiga mengenai hubungan antara ketentuan baru dalam UU Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian. Mahkamah juga menghapus ruang penafsiran yang selama ini memungkinkan penempatan anggota Polri aktif melalui mekanisme pengugasan Kapolri. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara. Namun muncul ketika Pasal 28A dalam UU Polri memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian yang berkaitan dengan fungsi keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keselarasan norma baru tersebut dengan prinsip yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Sebagian besar kalangan bahkan menilai pengaturan tersebut berpotensi memunculkan kembali praktik yang menyerupai dwifungsi dalam bentuk baru, sehingga mengurangi semangat reformasi yang menghendaki perpecahan yang tegas antara aparat keamanan dan jabatan sipil.
Membongkar paradoks tersebut bukan berarti menolak penguatan institusi Polri. Di tengah meningkatnya tantangan keamanan, mulai dari kejahatan siber hingga kejahatan negara, Indonesia membutuhkan kepolisian yang profesional dan efektif. Namun institusi-institusi harus tetap berpijak pada prinsip hukum negara, yaitu supremasi konstitusi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Oleh karena itu, ada tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama, memastikan seluruh ketentuan dalam UU Polri sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip konstitusional melalui mekanisme pengujian undang-undang apabila diperlukan. Kedua, memperkuat fungsi pengawasan DPR serta optimalisasi peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas independen. Ketiga, menjamin transparansi pelaksanaan Pasal 28A agar tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis maupun penempatan personel di luar bidang keahliannya.
Pada akhirnya, institusi kepolisian yang kuat bukan hanya institusi yang memiliki kewenangan besar, namun juga institusi yang bersedia untuk mempercayai dan tunduk pada konstitusi. Sebab kepercayaan publik tidak lahir dari kekuasaan semata, melainkan dari komitmen terhadap hukum, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Media: LPM Maharaja

0 Komentar