Pencairan Dana DIPA Jadi Sorotan, Kendala Ormawa, Administrasi, atau Mekanisme Pencairan?

(Dana Dipa Part 2)

Madura, Sumenep, LPM MaharajaPermasalahan keterlambatan pencairan Dana DIPA kembali menjadi sorotan di lingkungan organisasi mahasiswa (Ormawa). Dalam wawancara lanjutan yang membahas berbagai persoalan kemahasiswaan, Komisi III Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas menegaskan pentingnya penyelesaian berbagai kendala administrasi, khususnya yang berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan administrasi kepengurusan organisasi.

Ketua Komisi III DPM Universitas, Fahrur Anbar Fathoni, menyampaikan bahwa hambatan administratif seperti ketidaklengkapan LPJ dari kepengurusan periode sebelumnya berpotensi menghambat proses administrasi pada periode saat ini. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan kepada pengurus Ormawa periode sebelumnya untuk segera menyelesaikan tanggung jawab administrasi yang masih tertunda.

Selain itu, Komisi III juga menghimbau pengurus Ormawa periode saat ini agar turut aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kepengurusan sebelumnya guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi yang masih berlangsung. 

"Penyelesaian administrasi yang masih tertunda perlu menjadi perhatian bersama. Komunikasi yang baik antarperiode kepengurusan menjadi salah satu kunci agar persoalan administrasi dapat segera diselesaikan," ujarnya

Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua DPM dan Komisi II DPM yang menilai bahwa keterlambatan pencairan Dana DIPA kemungkinan dipengaruhi oleh persoalan LPJ dari kepengurusan sebelumnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya organisasi yang telah memastikan tidak memiliki tunggakan administrasi maupun LPJ pada periode sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak organisasi tersebut telah melakukan konfirmasi kepada ketua sebelumnya dan seluruh LPJ hingga program kerja terakhir dinyatakan telah diselesaikan. Karena itu, dugaan bahwa keterlambatan pencairan Dana DIPA yang disebabkan oleh tunggakan LPJ periode sebelumnya dinilai tidak sepenuhnya dapat menjelaskan seluruh kasus yang terjadi.

Berdasarkan keterangan beberapa Ormawa, ditemukan adanya perbedaan kondisi pencairan Dana DIPA yang tidak selalu sejalan dengan waktu penyetoran proposal kegiatan.

Ketua UKM Paduan Suara (Padus) berinisial (A) menjelaskan bahwa program kerja Singing Competition IV mengajukan proposal pada 13 Mei 2026, sementara kegiatan dilaksanakan pada 24 Mei 2026. Dana DIPA untuk kegiatan tersebut diketahui telah cair pada 21 Mei 2026 atau sebelum pelaksanaan acara.

Sementara itu, Ketua HIMAKEB berinisial (A) menyampaikan bahwa terdapat dua program kerja yang menggunakan Dana DIPA. Dari dua kegiatan tersebut, hanya satu program yang dananya cair, bahkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Program tersebut adalah Program Bina Desa (Bindes) yang berlangsung pada 25 April 2026. Proposal kegiatan diajukan pada 20 April 2026 atau H-5 pelaksanaan kegiatan, sedangkan dana DIPA baru cair pada 5 Mei 2026 yakni setelah kegiatan selesai di laksanakan. Untuk kegiatan kedua, yaitu Medicfest, proposal diajukan pada 13 Mei 2026 dengan jadwal pelaksanaan acara18 Mei 2026. Hingga saat ini dana DIPA untuk kegiatan tersebut belum cair. Pihak HIMAKEB juga mengakui adanya keterlambatan dalam penyetoran revisi proposal.

Keterangan lain disampaikan oleh Sekretaris Umum HIMA SECO, Afiyah Holidah. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Digital Editing Mastery dilaksanakan pada 3 Mei 2026, sementara proposal telah disetorkan pada 19 April 2026 atau sekitar dua minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Namun hingga saat ini dana DIPA kegiatan tersebut masih belum cair.

Hal serupa juga dialami oleh UKM KSR. Sekretaris Pelaksana dengan inisial (P) menjelaskan bahwa program kerja Relawan Excellent Program dilaksanakan pada 23 Mei 2026 dengan proposal yang diajukan pada 18 Mei 2026, akan tetapi Hingga saat ini dana DIPA untuk kegiatan tersebut juga belum cair.

Data tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pencairan Dana DIPA tidak hanya dialami oleh organisasi yang mengajukan proposal mendekati waktu pelaksanaan kegiatan. Beberapa organisasi yang telah menyetorkan proposal jauh sebelum pelaksanaan acara juga mengalami kendala yang sama. Bahkan, terdapat kasus di mana proposal yang diajukan relatif dekat dengan jadwal kegiatan justru memperoleh pencairan dana sebelum acara berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi mekanisme pencairan Dana DIPA. Padahal, berdasarkan ketentuan yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh DPM, setiap Ormawa diwajibkan menyetorkan proposal kegiatan paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan serta menyerahkan LPJ maksimal H+7 setelah kegiatan selesai. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah Ormawa, mayoritas organisasi menyatakan bahwa dana DIPA belum cair hingga kegiatan yang mereka laksanakan selesai. Situasi tersebut menyebabkan sebagian organisasi harus menjalankan program kerja tanpa dukungan dana yang seharusnya telah dialokasikan melalui skema Dana DIPA. 

Di sisi lain, permasalahan ini  tidak sepenuhnya menjadi kesalahan DPM, karna DPM sendiri memang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan, evaluasi, dan verifikasi berkas, tetapi tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor yang mentransfer atau mencairkan dana secara langsung. Melalui komunikasi yang terus dibangun antara Ormawa, DPM, dan pihak kemahasiswaan, diharapkan berbagai kendala yang terjadi dapat segera memperoleh solusi sehingga pelaksanaan program kerja mahasiswa dapat berjalan lebih optimal pada masa mendatang.


Reporter: Zulfa

Editor: LPM Maharaja

0 Komentar