Teken Presiden Jokowi Hebohkan Publik

(Penulis Opini Teken Presiden Jokowi Hebohkan Publik, Foto : LPM MAHARAJA) 

Oleh : Rohimus Shawaim*

Adanya regulasi baru ini, yang kemudian tercantum dalam peraturan pemerintah. nomor 28 tahun 2024 telah ditandatangani, oleh Joko widodo pada tanggal, 26 juli 2024. alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau remaja. kontrasepsi ini secara definitif adalah penggunaan obat-obatan, alat pencegahan kehamilan. Maka dalam PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan, kemudian mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

maka kita telisik lebih dalam lagi, bahwa kesehatan tentang kehamilan yang bagaimana, jika kemudian konteksnya seperti ini terhadap pelajar. maka secara sarkas, dan gamblang adalah presiden jokowi ini telah melegalkan budaya sex bebas terhadap kaum pelajar. kemudian yang menjadi harapan masa depan Indonesia emas. kemudian yang tertuang dalam nilai nilai pancasila pertama, yaitu ketuhanan yang maha esa. perlu ketahui bahwa jika di garis bawahi mengenai agama, maka agama mana yang saja yang membebaskan sex bebas. pastikan nilai nilai dari agama manapun berbicara mengenai kebenaran, nilai nilai yang positifistik. lantas apakah yang merasuki presiden jokowi, yang kemudian telah dengan eloknya menandatangani peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024, tentang penggunaan obat obatan, alat pencegahan kehamilan. yang dalam media apapun juga mengusut mengenai teken presiden jokowi. Presiden jokowi telah mengeluarkan kebijakan ini konotasinya adalah membolehkan budaya sex terhadap siswa pelajar, atau remaja.

maka tidak salah jika penyampaian aspirasi saya terhadap presiden Joko widodo ini, sama konotasinya dengan media yang saya temui. maka saya jika mendiamkan kemungkaran, haram bagi kaum muda gen z, seperti saya ini. maka saya akan menekan bahwa, harus merevisi kembali peraturan pemerintah ini. mengenai fasilitas pencegah penghamilan bagi kaum didik terpelajar di Indonesia. dalam tujuan pendidikan nasional, menurut undang undang no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 2. yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Arti pendidikan sendiri menurut ki hajar dewantara adalah daya upaya untuk memajukan budi pekrti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup, yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam, dan masyarakat.  Arti pendidikan juga tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003, pasal 1 ayat 1. yang menyebutkan “pendidikan adalah usaha sadar, dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar, dan realisasi pembelajaran, agar peserta didik aktif  mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spritualitas keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhak mulia, serta keterampilan masyarakat bangsa dan Negara. Lagi tujuan pendidikan nasional, yang tertuang dalam undang undang, kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”. yang tertuang dalam undang undang 1945 alienia ke 4, yang merupakan tujuan utama nasional. kemudian menggambarkan cita cita bangsa Indonesia, untuk mendidik, dan menyamaratakan pendidikan, dan menyamaratakan pendidikan seluruh penjuru Indonesia. agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.  

Teken Joko widodo ini sangat melenceng dari nilai nilai amanat pendidikan nasional. dan bapak pendidikan Indonesia sendiri maka jika membiarkan rezim seperti ini untuk memfasilitasi, budaya sex bebas ini. maka akan mau jadikan Indonesia emas seperti apa?.  lantas yang bertanggung jawab seharusnya yang mentandatanginya!.  kemudian mempunyai cita cita seperti apa?. sungguh miris jika kaum atasnya sudah membelokkan paradigma yang akan mendekatkan konotasinya terhadap hal hal negative. maka sebagai kaum berliterasi dan paham mengenai nilai nilai ideologi Negara, harus menolak keras dengan adanya fasilitas pencegahan kehamilan. sebenarnya generasi mudah ini sekarang berada di ambang kematian dari nilai nilai Negara, jika adanya rezim yang mendukung dengan adanya pelencengan nilai nilai pendidikan. kemudian jika terus terealiasi, peraturan pemerintah yang tentang pencegahan kehamilan bagi kaum pelajar didik ini. narasi yang terlontar dari kemenkes ini menjelaskan, tentang ini penyediaan alat kontrasepsi, dalam peraturan pemerintah yang tertujuh untuk remaja yang menikah dini. Maka saya akan tegaskan lagi, mengenai alasan dan pernyataan seperti ini, maka apasih di Negara kita ini yang tidak bisa dimanipulasi, uang Negara pun bisa di manipulasi, apalagi anak remaja saat ini, jika kemudian dengan alasan nikah dini, lantas secara substansi, pastikan akan sudah dekat terhadap hal hal negatif. 

kemudian bahwa jika nikah dini dibuat dalil, maka hanya hiasan yang elok sebenarnya untuk membebaskan budaya sex ini terhadap kaum terpelajar dan remaja. lantas dalam menciptakan kebijakan, maka dalam bukunya sugiono: kebijakan diambil dari yang baik, dan yang paling baik. maka saya sebagai kamu yang cinta terhadap generasi penerus bangsa ini, yang lahir dari pengorbanan darah, maka adanya kebijakan seperti ini menolak keras diejawantahkan dalam Negara kita. karena sangat berbelok dari nilai nilai Negara kita, dan lebih lebih dalam pancasila. pancasila yang pertama saja sangat melenceng, dan jika kemudian hari pasti terprogram kebijakanya presiden jokowi ini dalam menyetujuinya, adanya peranti kontrasepsi ini bagi kaum terpelajar. maka lihatlah kemudian hari, anak mudah akan menjanda mayoritas di Negara inonesia ini.

kenapa saya mau mencoba memberikan gagasan, mengenai regulasi, tentang regulasi yang hangat ini. saya akan menekankan jika hal aturan ini konotasinya terhadap hal hal negatif, dan banyak menimbulkan kontra terhadap remaja. maka dan sangat dikhawatirkan bagi masa depan Indonesia. usahakan adakan undang undang baru yang mengatur tidak diperbolehkan bernikah di usia dini, jika tidak berdampaknya baik terhadap orang banyak dan Negara, agar kemudian bisa menimbulkan kebaikan terhadap nilai nilai pancasila, dan cita cita Negara Indonesia. Maka akan terus terakselerasi yang katanya Indonesia nanti 45 indonesia emas, seharusnya tekankan terhadap kebenaran hal hal positif dahulu anak mudanya akan lebih cemerlang indonesi emas tahun 45 nanti.


 
*penulis adalah mahasiswa aktif di prodi administrasi publik Fakultas Ilmu sosial dan ilmu politik Univeristas Wiraraja madura 

0 Komentar