Mahasiswa Fakultas Hukum Unija Mengkritisi Masifnya Eksploitasi Tambang galian C ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Sumenep

 

(Tolak Amir, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiraraja)

Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam (SDA)-nya, dan notabenenya sumber pendapatan masyarakatnya berasal dari sektor agraris dan maritim, dengan prospek sumber daya alam yang melimpah, Kabupaten Sumenep bisa kita katakan sebagai Suvarnadwipa: Tanah emas. Tapi kini sebagian besar masyarakatnya hidup dalam kemelaratan dan lingkungannya diambang kehancuran. Faktor tersebut disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak tepat atau berdasarkan aturan hukum yang berlaku (Ilegal), sehingga tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi (Economics Growth) terhadap masyarakat secara kolektif,bahkan sebaliknya, memberikan akibat degradasi secara aspek ekonomis dan ekologis yang cukup signifikan, Secara konstitusional ditegaskan dalam pasal 33 ayat 3 bahwa " bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dan dalam hal ini, eksploitasi sumber daya alam berupa pertambangan galian c ilegal yang tengah masif terjadi di kabupaten Sumenep wajib selaras dengan asas pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) yang digagas pada Deklarasi Rio De Janeiro di Brazil Tahun 1992, dan melahirkan 27 prinsip yang menjadi unsur penting konsep pembangunan berkelanjutan, diantaranya adalah prinsip keadilan antragenerasi dan intargenerasi. . Dimana dalam aspek prinsip keadilan antargenerasi bahwa pemanfaat sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh generasi sekarang tidak boleh mengorbankan kepentingan atau kebutuhan generasi masa atas sumber daya alam dan lingkungan hidup (The Right to development must be fulfilled so as to equitably meet developmental dan envirotmental needs of present and future generations). Dan dalam aspek prinsip keadilan intragenerasi, Pengeksploitasian dan Pemanfaatan Sumber daya alam (SDA) tidak boleh hanya dimonopoli oleh kelompok tertentu, tetapi sumber daya alam semestinya menjadi modal untuk meningkatkan kehidupan masyarakat secara keseluruhan (Equality of social Justice). 

Terutama maraknya eksploitasi tambang galian C Ilegal (Ilegal Mining) yang masih tetap eksis beroperasi secara serampangan sampai hari ini, tercatat ada 24 lokasi tambang galian c ilegal yang tersebar di berbagai daerah di kabupaten Sumenep. dan ada beberapa aktivitas tambang galian c ilegal yang tidak masuk dalam data yang saya kantongi namun dari hasil investigasi ke lokasi, tambang tersebut beroperasi, salah satunya terletak di Desa Kebonagung,Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep, Madura. Bahkan dari hasil investigasi ada 23 rumah di desa kasengan,Kecamatan m

Manding, Kabupaten Sumenep yang nyaris ambruk disebabkan oleh dampak bekas galian c ilegal tersebut.

Aktivitas pertambangan galian c yang dilakukan secara ilegal secara otomatis tidak memiliki Amdal dan UKL/UPL dan jelas melanggar pasal 35 Jo 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00,-(Seratus Milliyar Rupiah).

Oleh karena itu, pemerintah atau bupati kabupaten sumenep sebagai pemangku kebijakan tertinggi harus memberikan acara atau solusi yang efektif dan efisien terhadap masyarakat dalam melakukan pengajuan izin pertambangan

Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kepolisian wajib menindak tegas dalam hal penutupan terhadap aktivitas galian c yang diduga masih tetap beroperasi sampai hari in,i karena sesuai dengan pasal 13 undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia, dtegaskan bahwa salah satu tupoksi kepolisian adalah menegakkan hukum.


Penulis : Tolak Amir

0 Komentar