[Repost]
Konferensi pers, Pengecaman terhadap pihak Universitas Muslim Indonesia yang lepas tanggung jawab terhadap dua mahasiswanya yang dikriminalisasi, serta mendesak Rektor UMI untuk segera memenuhi tuntutan massa aksi untuk melakukan forum mediasi bersama.
Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) melakukan konferensi pers, mengecam sikap pihak Universitas Muslim Indonesia yang lepas tanggung jawab terhadap dua mahasiswanya yang dikriminalisasi, serta mendesak Rektor UMI untuk segera memenuhi tuntutan massa aksi untuk melakukan forum mediasi bersama.
Senin, (1/11/2021), dua jurnalis pers mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari kantor polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah. Kedua jurnalis persma tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada insiden penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Alih-alih
menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang
Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa
"setiap perguruan tinggi wajib menjunjung tinggi prinsip demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan
bangsa." Yang artinya setiap
perguruan tinggi harus mengedepankan prinsip demokratis
dalam pengambilan keputusan.
Pihak kampus enggan
terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini bahkan memilih lepas tangan
dengan alasan tidak berkompeten.
"Saya
sampaikan bahwa yang melaporkan itu adalah pihak korban. Dengan demikian maka
UMI, saya sebagai orang tua tidak punya kompetensi untuk mengintervensi itu,
tapi untuk memonitor, melihat ya bisa-bisa saja. Jadi jangan salah kaprah,”
Ujar Nasrullah Arsyad selaku WR III UMI saat menemui
massa aksi, Kamis (4/11/2021)
Lebih lanjut,
API Kampus menilai ada tindakan cuci tangan oleh pihak kampus dalam kasus ini,
sehingga membiarkan 2 mahasiswa UMI dipolisikan.Tindakan yang dilakukan
tersebut telah menodai nilai-nilai pancasila karena menyisihkan musyawarah
bersama dengan mahasiswa.
“Sehingga tidak
boleh pihak kampus semudah itu, melepas tanggung jawabnya kepada mahasiswa,
apalagi perkara ini dimulai dari persoalan antara pihak kampus dan mahasiswa sehingga
muncul persoalan baru,” ungkap Nana Humas Aliansi Pro Demokrasi Kampus.
Berangkat dengan
kenyataan yang ada, Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) menilai pihak kampus
tidak peduli dengan keadaan yang menimpa dua mahasiswa padahal masalah ini
terjadi dalam lingkup kampus serta berawal dari penolakan mahasiswa terhadap
pembangunan sekretariat UKM yang akan dibangun.
Aliansi Pro
Demokrasi (API Kampus) akan terus mendesak pihak kampus untuk menyelesaikan
permasalahan ini. Namun, apabila pihak kampus sebagai representasi dan memiliki
tanggung jawab besar dalam kasus yang menimpa dua mahasiswa UMI tidak
menghiraukan tuntutan ini maka jelas pihak kampus memang berniat
mengkriminalisasi mahasiswanya dan mematikan demokrasi di dalam kampus
Universitas Muslim Indonesia.
Maka dari itu kami Aliansi Pro Demokrasi Kampus (API
Kampus) menuntut:
1. Meminta
tanggung jawab pihak kampus atas dilaporkannya dua mahasiswa.
2 Miminta
pihak kampus membuka ruang diskusi menyelesaikan persoalan UKM.
3. Stop
upaya kriminalisasi mahasiswa
4. Wujudkan
demokratisasi kampus
#AridanFahmiTakBersalah
#3X3BukanSolusi
#UmiLepasTanggungJawab
Narahubung:
Nana (085341804599)
0 Komentar