![]() |
Tak hanya itu, baru-baru ini publik juga diguncang oleh kisah seorang pelajar yang meninggal dunia akibat komplikasi kesehatan yang dipicu penggunaan sepatu sekolah yang tidak layak pakai—sebuah ironi di tengah program pendidikan yang digaungkan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Masihkah keadilan berpihak pada rakyat kecil???!!!
Rentetan peristiwa ini menunjukkan satu benang merah yang sama: ketimpangan perlindungan hak asasi manusia. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung semua lapisan masyarakat, kerap terasa “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Korban dari kalangan ekonomi lemah sering kali harus menghadapi proses panjang, bahkan terabaikan.
Dalam UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk hidup, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan perlindungan yang layak. Di sisi lain, penegakan hukum melalui KUHP dan KUHAP seharusnya menjadi instrumen keadilan yang berlaku setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Di sisi lain, akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan yang layak masih belum merata. Fakta bahwa masih ada anak yang tidak mampu membeli buku, alat tulis, bahkan sepatu sekolah, menjadi bukti bahwa kebijakan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan masyarakat bawah.
Lebih dari sekadar tragedi individu, ini adalah alarm keras bagi negara. Kepedulian terhadap rakyat kecil tidak cukup hanya menjadi wacana, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata, merata, dan berkeadilan.
Sudah saatnya semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat—membangun kesadaran kolektif bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dihargai. Jika tidak, maka tragedi-tragedi serupa akan terus berulang, dan keadilan hanya akan menjadi milik segelintir orang.
Penulis: Aamourr
Editor: LPM Maharaja
.png)
0 Komentar